JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas dalam kasus empat orang anak tewas berjejer yang dibunuh ayahnya sendiri, Panca Darmansyah. KPAI menilai langkah cepat tersebut bisa menyelamatkan istri pelaku yang tengah dianiaya Panca.
"Apresiasi Bhabinkamtibmas memberikan pertolongan pertama pada korban, dalam hal ini ibu dari anak-anak. Harus diikuti local wisdom awareness, diikuti oleh semuanya, " kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut bermula dari adanya laporan KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya D. Namun aksi sadis Panca rupanya tak berhenti sampai di sana.
Saat istrinya dirawat karena penganiayaan, Panca dengan sadis membunuh keempat orang anaknya VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Secara bergantian, Panca membekap mereka satu per satu hingga kehilangan nyawa.
Ai berharap kasus yang terjadi di Jagakarsa menjadi kasus terakhir. Ke depan, diharuskan ada penguatan aspek perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah kasus serupa terjadi. Jika perlu, lanjut dia, unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang selama ini ada di setingkat polres juga dibentuk di polsek.
"Upaya pada penguatan aspek kepedulian dan masyarakat, kedua aspek terintegrasi perlindungan, mari perkuat kelembagaan. Sehingga penguatan ini di dua ranah ini. Catatan KPAI, untuk lebih ditingkatkan, di tingkat kepolisian tentang penguatan sumber daya supaya lebih meningkat mendapat penguatan optimal. Berikutnya di tingkat kelembagaan PPA harus sampai pada polsek-polsek, " jelasnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan pelayanan khusus, Atwirlany Ritonga, meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara tuntas. Ke depan, bukan hanya pihak kepolisian, tapi juga stakeholder terkait, juga masyarakat, harus lebih waspada.
"Saya harap penanganan kasus menjadi kewaspadaan semua bahwa tidak hanya tugas kami aparat penegak hukum, garda terdepan polres, UPTD PPA DKI, mitra langsung bekerja teknis, tapi adalah tugas masyarakat kita bersama melihat waspada adanya dugaan kekerasan yang ada di lingkungan, " jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Panca Darmansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Kedua, kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan jeratan Pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini Panca tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. (Hendi)