Gelar Ngabuburit Intelektual dan Bukber, Aliansi BEM Banten Bersatu Bahas Isu Banten

    Gelar Ngabuburit Intelektual dan Bukber, Aliansi BEM Banten Bersatu Bahas Isu Banten

    Serang - Ratusan peserta hadiri acara ngabuburit intelektual dan buka puasa bersama (bukber) yang diadakan oleh BEM Banten Bersatu di Kampus Universitas Serang Raya, Kamis, 21 Maret 2024.

    Dalam diskusi tersebut yang diadakan oleh BEM Banten Bersatu mengusung tema 'Menakar Problematika Provinsi Banten hari ini'.

    Acara ini diikuti kurang lebih 200 peserta dari berbagai mahasiswa Kampus se-Banten.

    Sekjend Aliansi Bem Banten Bersatu Idan Wildan menyampaikan, ngabuburit intelektual dan bukber ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar mahasiswa se-Banten.

    Ngabuburit Intelektual dan bukber ini juga menyoroti persoalan isu-isu yang ada di Banten salah satunya isu mega korupsi di Banten.

    "Melihat banyaknya informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten, persoalan alih fungsi lahan Pemerintah Provinsi Banten di Situ Ranca Gede Jakung, yang diduga dijual, dan melibatkan beberapa Oknum Politisi Provinsi Banten dan pihak Swasta, namun sampai detik ini pihak Kejati Banten belum dapat penetapan tersangka, " katanya.

    Ia melihat bahwa, mulai dari 23 Oktober 2023 sampai sekarang terkait perkara tindak pidana korupsi, penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait namun disayangkan sampai sekarang belum adanya penetapan tersangka oleh Kejati Banten kepada oknum-oknum tersebut.

    Menurut dia, jangan sampai ketidak tegasan Kejati Banten mencederai aturan yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. 

    "Bahwa tujuan bernegara adalah "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, " katanya.

    Sesuai dengan isi UUD 1945, masih dikatakan dia, menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. 

    Kemudian, tujuan dari Negara yang menganut sistem Negara hukum adalah untuk mencapai suatu kehidupan yang adil dan makmur bagi warga negaranya, yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Dengan ketentuan tersebut, lanjut dia, maka salah satu prinsip penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum. 

    Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

    "Kita menilai bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan peraturan hukum tertinggi, " katanya.

    "Dengan itu adanya agenda ini kita merumuskan bentuk pengawalan terhadap isu ini, dan Kita menekan kepada Kejati Banten segara menetapkan tersangka kepada oknum-oknum Mafia Tanah yang sudah melakukan koorporasi hitam, usut tuntas sampai ke akar akar nya jangan tebang pilih, " sambungnya. 

    Menurut dia, jangan sampai orang-orang suruhan yang nanti ditersangkakan dan aktor intelektual sendiri tidak di tersangkan, jika Kejati Banten tidak segera menetapkan tersangka, pihaknya akan mendorong dan mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini.

    "Dan melalui Ngabuburit Intelektual inilah kita rumuskan untuk mengawal isu ini, " tutup Wildan. ***

    aliansi bem banten bersatu ngabuburit intelektual
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Polda Metro Jaya Bersama-Sama Rasa Corp,...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Mampang Amankan Pengguna Senpi Illegal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HGN 2024, Kemenag Disebut Anak Tirikan Guru Pendidikan Agama Islam
    Wakapolda Metro Jaya Dan Tim Mabes Polri Tinjau TPS Muara Angke
    Hari Guru Nasional, AGPAII: 140 Ribu Guru PAI Belum Tersertifikasi

    Ikuti Kami